Indonesia Dapat Rp90 Triliun dari IMF, BI Sebut Bukan Utang

Shelma Rachmahyanti
Indonesia Dapat Rp90 triliun dari IMF, BI sebut bukan utang. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mendapat bantuan dana dari Dana Moneter Internasional (IMF) dalam bentuk Special Drawing Rights (SDR). Dana yang didapat sebesar 4,46 miliar SDR atau 6,31 miliar dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp90 triliun.

Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi mengatakan, dana yang didapat dari IMF tersebut bukan karena Indonesia meminta bantuan. Dana tersebut merupakan instrumen khusus yang diberikan IMF untuk membantu menjaga cadangan devisa negara anggotanya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Tambahan SDR ini Indonesia yang minta karena kita mengalami kesulitan, sama sekali tidak ya. Bahkan tambahan cadangan yang berasal dari SDR ini terjadi di saat jumlah cadangan devisa kita menurut kami sudah sangat cukup,” katanya dalam Taklimat Media Bank Indonesia (BI) secara virtual, Rabu (8/9/2021).

Dia menegaskan, dana yang dipdata tersebut bukan utang. Dan selain Indonesia, sejumlah negara anggota IMF juga mendapatkannya.

“SDR ini yang kita terima distribusi dari IMF dan juga diterima oleh negara-negara lain seluruh anggota IMF. Itu bukan utang,” ujar Doddy.

Dia menjelaskan, dana SDR yang diberikan IMF saat ini berbeda dengan SDR pada 1998. Pada 1998, Indonesia meminta langsung bantuan kepada IMF.

“SDR yang kita terima sekarang ini sama sekali tidak ada kesamaannya dengan dana yang diterima pada waktu krisis 98, di mana waktu itu memang berbentuk utang dengan waktu yang ditetapkan,” tuturnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Thomas Djiwandono Sowan ke Bos BI usai Terpilih Jadi Deputi Gubernur

Nasional
7 hari lalu

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Janji Jaga Independensi

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Paripurna DPR Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
8 hari lalu

Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI: Saya Lewati Proses Berdasarkan Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal