Breaking News: Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Barhakam Polri menetapkan nahkoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AY juga ditahan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ujar dia.