Negara asal impor barang aluminium foil antara lain dari China, Korea Selatan, dan Jepang. Volume impor barang
aluminium foil Indonesia terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada tahun 2015 sebesar 81,57 persen, kemudian tahun 2016 meningkat menjadi 83,43 persen, dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 85,84 persen.
Sementara itu, tarif bea masuk impor (MFN) barang aluminium foil untuk HS. 7607.11.00 dan 7607.19.00 masing-masing sebesar 20 persen dan 10 persen. Dengan adanya perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tarif bea masuk preferensial untuk komoditas ini sebesar 0 persen berlaku dan tahun 2017-2022.
“Hal ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya jumlah impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri,” ucap Mardjoko.