JAKARTA, iNews.id - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan investigasi alam rangka mengamankan perdagangan (safeguards) atas lonjakan impor barang aluminium foil. Investigasi tersebut dilakukan terhitung mulai 9 Oktober 2018.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, investigasi tersebut dilakukan usai menerima permohonan dari Asosiasi Produsen Aluminum Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) selaku produsen aluminium foil dalam negeri yang diajukan pada 3 Oktober 2018.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut,” ujar Mardjoko melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/10/2018).
Dia menerangkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode tiga tahun terakhir (2015-2017). Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, meningkatnya persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), volume impor barang aluminium foil terus meningkat dengan tren sebesar 23 persen. Pada tahun 2015, impor barang aluminium foil tercatat sebesar 25.189 ton, kemudian pada tahun 2016 naik 25 persen menjadi sebesar 31.404 ton, dan pada tahun 2017 naik 21 persen menjadi sebesar 37.998 ton.