Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 16 Agustus

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan beberapa aturan, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal itu karena pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut tiga aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021: 

1. Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

"Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Menko Luhut, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021) malam. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Januari 2026

Nasional
6 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal