Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum selama PSBB

Aditya Pratama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Bagaimana dengan aturan berkendara dan angkutan umum?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).

Adita menambahkan, pihaknya tidak menerapkan SIKM (Surat Ixin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Selain itu, Kememhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Megapolitan
1 bulan lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
2 bulan lalu

Transjakarta Targetkan Jumlah Penumpang Tahun Ini Tembus 400 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal