3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat
4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim
5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat
6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker
Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.