Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Soetta dan Halim Selama PSBB

Aditya Pratama
DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. (Foto: Dok AP II)

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat

2. Wajib menerapkan physical distancing

3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas

5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar

6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Puncak Arus Balik, 99.680 Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Bisnis
11 hari lalu

Imigrasi Soetta Masuk 10 Besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Versi Skytrax 2026

Music
17 hari lalu

Konser Dadakan Juicy Luicy Bikin Bandara Soetta Ramai! Pengunjung Sing Along

Megapolitan
17 hari lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal