Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak

Rina Anggraeni
Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. (Foto: Ilustrasi/Antara)

2. Token listrik 

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrikberupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya. 

3.Voucer 

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Gadget
4 bulan lalu

Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data: Tips Ampuh Biar Dompet Aman

Keuangan
6 bulan lalu

Kapan Diskon Tarif Listrik Juni 2025 Dimulai? Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Keuangan
6 bulan lalu

Diskon Tarif Listrik Sampai Kapan? Panduan Lengkap untuk Daya 1.300 VA ke Bawah

Keuangan
10 bulan lalu

Sisa Diskon Token Listrik 50% Bisa Dipakai hingga Maret? Ini Kata PLN!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal