Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak

Rina Anggraeni
Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. (Foto: Ilustrasi/Antara)

2. Token listrik 

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrikberupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya. 

3.Voucer 

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
28 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

28 hari lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

3 bulan lalu

Sekali Klik di BRImo, Urusan Token Listrik Guru Bekasi Beres Tanpa Keluar Rumah

1 tahun lalu

Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data: Tips Ampuh Biar Dompet Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal