Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak

Rina Anggraeni
Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Pajak Penghasilan (PPh) pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.  Diketahui, pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. 

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya," ujar Hestu di Jakarta, Jumat (29/1/2021). 

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan baru ini: 

1. Pulsa dan kartu perdana 

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Gadget
3 bulan lalu

Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data: Tips Ampuh Biar Dompet Aman

Keuangan
5 bulan lalu

Kapan Diskon Tarif Listrik Juni 2025 Dimulai? Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Keuangan
5 bulan lalu

Diskon Tarif Listrik Sampai Kapan? Panduan Lengkap untuk Daya 1.300 VA ke Bawah

Keuangan
8 bulan lalu

Sisa Diskon Token Listrik 50% Bisa Dipakai hingga Maret? Ini Kata PLN!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal