JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Diketahui, pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya," ujar Hestu di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan baru ini:
1. Pulsa dan kartu perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).