JAKARTA, iNews.id – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei, kenaikan upah kembali menjadi tuntutan dalam unjuk rasa buruh. Di Indonesia, buruh kembali menolak kebijakan upah murah.
Bagaimana sebenarnya upah di Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara lain? Berikut perbandingan yang dihimpun dari berbagai sumber.
Thailand (Rp3,90-4,17 juta)
Pemerintah Thailand baru saja memberlakukan kebijakan upah baru mulai April 2018 setelah terakhir kali direvisi 5 tahun lalu. Revisi tersebut membuat standar upah minimum di Negeri Gajah itu berada pada rentang 9.240-9.900 baht
Standar upah tertinggi ada di dua kota industri yakni Chonburi dan Rayong, yaitu 9.900 baht atau 309 dolar AS. (1 dolar AS : 31,96 baht). Untuk kota Bangkok dan sekitarnya, standar upahnya sedikit lebih rendah yaitu 9.750 baht atau 305 dolar AS. Adapun minimum terendah yang berlaku di 77 provinsi di Thailand dipatok 9.240 baht atau 289 dolar AS. Kebijakan yang baru saja berlaku ini menjadikan Thailand sebagai negara tertinggi di ASEAN dalam menetapkan standar upah.
Standar upah: (289-309 dolar AS)
Malaysia (Rp3,17-3,45 juta)
Standar upah minimum di Malaysia tidak pernah direvisi sejak 2013. Di Malaysia bagian Barat, upah minimum dipatok 1.000 ringgit atau setara 256 dolar AS (1 dolar AS: 3,9 ringgit) sementara standar upah di Malaysia bagian Timur yang mencakup Sabah, Serawak, dan Labuan ditetapkan 920 ringgit atau 235 dolar AS.