Ini Rincian Lengkap Aturan Penerbangan saat New Normal

Antara
Papan monitor jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin, (8/6/2020). Sejumlah aturan dilonggarkan dalam masa normal baru (new normal).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam menyampaikan, surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” kata Novie di Jakarta, Selasa (9/6/2020)

Dia menjelaskan, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Protokol tersebut, yaitu wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun, menerapkan jaga jarak dan meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

“Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Internasional
30 hari lalu

Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November

Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal