Novie mengatakan, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen, kali ini diberi kelonggaran menjadi 70 persen maksimal.
Dia menyampaikan telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Selain itu, untuk penerbangan domestik cukup melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR kecuali penerbangan internasional.
“Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring, agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” katanya.
Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.