Ini Sanksi jika Tak Lapor SPT Tahunan, Ada Denda hingga Pidana

Aditya Pratama
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir besok, Minggu (31/3/2024). Sementara, batas waktu untuk wajib pajak badan usaha pada 30 April 2024.

Adapun, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). 

Sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan terdapat pada Pasal 3 UU KUP. Berikut isi lengkap Pasal 3 Ayat (3) UU KUP: 

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Terkait besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sementara denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
18 jam lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal