Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Aditya Pratama
Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. Wajib pajak harus mengetahui cara isi lapor SPT Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu.

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui gadget wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. 

Namun, masih ada wajib pajak yang masih bingung untuk mengetahui cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing dan bisa dilakukan dimana pun berada.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Formulir tersebut dibedakan berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. 

Adapun perbedaan masing-masing yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
8 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Nasional
29 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal