Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Aditya Pratama
Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. Wajib pajak harus mengetahui cara isi lapor SPT Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu.

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui gadget wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. 

Namun, masih ada wajib pajak yang masih bingung untuk mengetahui cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing dan bisa dilakukan dimana pun berada.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Formulir tersebut dibedakan berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. 

Adapun perbedaan masing-masing yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
7 jam lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
2 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
6 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
19 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal