Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4

Dita Angga
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terkait sitem kerja terbaru bagi ASN di wilayah PPKM level 1 hingga 4. (Foto: Ilustrasi/okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 24/2021 terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (22/10/2021). SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut.

Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:

A.  Pelayanan  Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
24 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
24 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
28 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal