Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4

Dita Angga
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terkait sitem kerja terbaru bagi ASN di wilayah PPKM level 1 hingga 4. (Foto: Ilustrasi/okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 24/2021 terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (22/10/2021). SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut.

Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:

A.  Pelayanan  Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Belum Pastikan Gaji PNS Naik di 2026: Nggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Saya Dimarahi

Nasional
8 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal