Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu, Bahlil Lahadalia: Ada 109 Izin Minol

Giri Hartomo
Kepala BKPM Bahlila Lahadalia. (Foto: SINDO)

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," katanya. 

Namun, Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Lagipula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Jokowi. 

Pencabutan Perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan. Pencabutan Perpres ini juga sebagai bukti bahwa Jokowi merupakan orang yang sangat demokratis. 

"Namun, bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memerhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
9 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal