Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu, Bahlil Lahadalia: Ada 109 Izin Minol

Giri Hartomo
Kepala BKPM Bahlila Lahadalia. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Aturan izin investasi untuk minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. 

Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia. "Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021). 

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas di 2026: Gak Perlu Khawatir

Nasional
16 jam lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman hingga Evaluasi IUP

Nasional
10 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal