Semua anak usaha yang dimiliki Pertamina akan diintegrasikan jadi subholding upstream. Sementara itu, refinery dan petrochemical akan menjadi subholding pengolahan.
Kemudian untuk tata kelola jual-beli dan pemasaran hasil produksi akan berada di bawah subholding ritel dan pemasaran. Terakhir, subholding gas yang mengintegrasikan bisnis PGN yang membawahi unit-unit bisnis gas milik Pertamina.
Dalam pembentukan subholding migas tersebut, pemerintah akan melakukannya secara perlahan supaya tidak mengganggu kegiatan bisnis perseroan terkait. "Kita tidak ingin mengganggu itu. Tim operasi yang akan detailkan tahapannya. Hari ini kita sepakat final structure-nya seperti ini," kata dia.
Perlu diketahui, PGN diagendakan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan Kementerian BUMN, Fajar Hary Sampurno.
"Dilakukan untuk nantinya hanya meminta persetujuan pemegang saham, untuk pengalihan saham milik pemerintah," kata Fajar.
Ia menyatakan, tujuan utama dibentuknya holding migas ini untuk efisiensi dan investasi di masa depan. Langkah pertama dengan memasukkan PGN ke Pertamina sehingga akan membuat nilai penggunaan aset (leverage) menjadi besar.