JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tak lagi mengatur syarat perjalanan domestik setelah wilayah Jawa-Bali lepas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut, tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik untuk wilayah Jawa-Bali seperti sebelumnya. Persyaratan perjalanan domestik diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).
“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada inmendagri tersebut.
Sebelumnya, Mendagri masih mengatur syarat perjalanan domestik wilayah Jawa-Bali, dalam Inmendagri No.57/2021, yang berlaku pekan lalu.