Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR

Rully Ramli
PNS. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh ASN untuk menghindari perbuatan yang mengarah pada tindakan gratifikasi. Di antaranya menerima uang, bingkisan atau parcel, dan fasilitas lain yang berhubungan jabatan.

"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip Sabtu (25/5/2019).

Bima mengatakan, aturan itu berlaku bukan hanya bagi ASN secara individu, melainkan yang mengatasnamakan institusi negara atau daerah yang meminta jatah THR kepada masyarakat atau perusahaan.

Selain gratifikasi, Bima juga mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, terutama memanfaatkan kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mudik Lebaran.

"ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Nasional
7 hari lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Nasional
16 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Nasional
4 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal