Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR

Rully Ramli
PNS. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh ASN untuk menghindari perbuatan yang mengarah pada tindakan gratifikasi. Di antaranya menerima uang, bingkisan atau parcel, dan fasilitas lain yang berhubungan jabatan.

"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip Sabtu (25/5/2019).

Bima mengatakan, aturan itu berlaku bukan hanya bagi ASN secara individu, melainkan yang mengatasnamakan institusi negara atau daerah yang meminta jatah THR kepada masyarakat atau perusahaan.

Selain gratifikasi, Bima juga mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, terutama memanfaatkan kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mudik Lebaran.

"ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal