Bagi ASN yang menerima gratifikasi, Bima meminta mereka untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," ujar dia.
Imbauan tersebut dituangkan dalam SE Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-22/99 tertanggal 23 Mei 2019. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.