Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR

Rully Ramli
PNS. (Foto: ilustrasi/Ist)

Bagi ASN yang menerima gratifikasi, Bima meminta mereka untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," ujar dia.

Imbauan tersebut dituangkan dalam SE Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-22/99 tertanggal 23 Mei 2019. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal