Jelang Libur Panjang, Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal

Suparjo Ramalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan (Ditjen Hubla) mengatur pelaksanaan angkutan laut penumpang. (Foto: Dok Kemenhub)

“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang,” kata Agus.

“Bagi operator terminal/pelabuhan penumpang agar menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan,” ujarnya.

Pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran Covid-19. 

Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk mengkoordinasikan Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya.

Tim Gabungan ini akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
1 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
2 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal