JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta memberikan pelayanan yang aman, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan (Ditjen Hubla) pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut penumpang.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo di Jakarta, (26/10).
Agus meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang dan juga kepada penumpang pengguna jasa angkutan laut untuk mengikuti, memperbarui dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas, dia juga meminta kepada seluruh Operator dan Syahbandar di Pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Selain itu, menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah dan saat tiba di Pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).