JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi, khususnya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masih menunggu ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut.
"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC Portal, Minggu (20/12/2020).
Usai Satgas Covid-19 menetapkan ketentuan, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat SE baru di empat moda transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Saat ini, Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.