Jelang Nataru, Kemenhub Masih Tunggu Petunjuk Teknis Aturan Rapid Antigen

Suparjo Ramalan
Rapid test antigen. (Foto: Antara)

Bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. “Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan. 

Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19.

"Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas Covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, kemarin. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
4 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
4 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
4 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal