Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Tahun Ini Bisa Tembus Rp32,8 Triliun

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenkeu, apabila pemerintah pusat membayarkan iuran PBI yang baru sebesar Rp42.000 per Agustus 2019 dan PPU pemerintah pusat dan daerah yang dikenakan 5 persen atas take home pay per Oktober 2019, maka BPJS Kesehatan akan memperoleh dana tambahan sekitar Rp18,5 triliun.

"Kalau kita lakukan itu untuk 2019 pemerintah akan bisa tambahkan ke BPJS secara cash," ucapna.

Untuk sisa defisit Rp14 trilun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memprediksi hal itu bisa diatasi pada tahun depan dengan cara iuran PBPU kelas 1 naik menjadi Rp160.000 dan kelas 2 menjadi Rp110.000.

Apabila usulan dijalani, BPJS akan mengalami surplus Rp17,2 triliun tahun depan. Dari surplus tersebut, BPJS bisa menutup sisa defisit.

"Dengan demikian BPJS masih punya sisa Rp3 triliun," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
5 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
6 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
7 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal