Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenkeu, apabila pemerintah pusat membayarkan iuran PBI yang baru sebesar Rp42.000 per Agustus 2019 dan PPU pemerintah pusat dan daerah yang dikenakan 5 persen atas take home pay per Oktober 2019, maka BPJS Kesehatan akan memperoleh dana tambahan sekitar Rp18,5 triliun.
"Kalau kita lakukan itu untuk 2019 pemerintah akan bisa tambahkan ke BPJS secara cash," ucapna.
Untuk sisa defisit Rp14 trilun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memprediksi hal itu bisa diatasi pada tahun depan dengan cara iuran PBPU kelas 1 naik menjadi Rp160.000 dan kelas 2 menjadi Rp110.000.
Apabila usulan dijalani, BPJS akan mengalami surplus Rp17,2 triliun tahun depan. Dari surplus tersebut, BPJS bisa menutup sisa defisit.
"Dengan demikian BPJS masih punya sisa Rp3 triliun," ucapnya.