JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jika iuran tidak naik, defisit BPJS Kesehatan tahun ini berpotensi mencapai Rp32,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perkiraan tersebut berdasarkan perhitungan potensi defisit BPJS Kesehatan tahun ini yang sebesar Rp23,7 triliun plus sisa defisit tahun lalu Rp9,1 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp32,8 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Untuk mengatasi defisit tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran untuk seluruh peserta yang terdiri atas penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), dan peserta bukan penerima upah (PBPU). Kenaikan diusulkan mulai dilakukan tahun depan.
Namun, Sri Mulyani berpendapat kenaikan iuran PBI dan PPU pemerintah harus segera dieksekusi tahun ini. Ini dilakukan untuk memperbaiki arus kas (cashflow) BPJS Kesehatan yang tertekan.