Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Antara
Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara nonkementerian. Pembubaran itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut dikutip Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

Nasional
4 jam lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal