Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Antara
Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara nonkementerian. Pembubaran itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut dikutip Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Andi Azwan ke Roy Suryo: Kalau Mau Lihat Ijazah, Nanti Dibuka Pak Jokowi di Pengadilan

Nasional
8 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
1 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
2 hari lalu

Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal