"Kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut," ucapnya.
Setelah UU KUP direvisi, kata Sri Mulyani, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.
Perempuan kelahiran Lampung itu memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Dia menyebut, naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.
"UU PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," tutur dia. (Giri Hartomo)