Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan disalurkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Nasional
9 hari lalu

Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 

Buletin
23 hari lalu

Momen Jokowi Bagi-bagi THR di Solo, Antrean Panjang Warga dan Pedagang Mengular hingga 100 meter

Nasional
24 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal