Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp25 Juta per Bulan

Rahmat Fiansyah
Komnas HAM. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini bisa menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Kenaikan tersebut karena dinilai adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

Kenaikan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandantangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2019. Aturan itu untuk merevisi Perpres 114/2014.

Dalam Perpres yang baru ini disebutkan bahwa pegawai di Setjen Komnas HAM yang mencakup PNS dan pegawai lainnya akan diberikan tukin setiap bulan selain penghasilan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres ini, Kamis (8/8/2019).

Namun, tidak semua pegawai bakal mendapatkan tukin. Mereka yang tidak diberikan tukin yaiitu pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Demokrat Tuntut Budhius Piliang Minta Maaf soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Nasional
19 jam lalu

SBY Dituding Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Somasi Budhius Piliang!

Nasional
23 jam lalu

SBY Dituding Bermain Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Fitnah Tak Berdasar!

Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal