Lalu ada juga pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberhentikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Kenaikan tukin ini akan dirapel terhitung Desember 2018. Dengan begitu, mereka akan memperoleh besaran tukin delapan bulan yang dibayarkan pada Juli 2019. Selain itu, tukin yang diberikan juga bebas pajak.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Berikut besaran tukin pegawai Setjen Komnas HAM terbaru: