Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp25 Juta per Bulan

Rahmat Fiansyah
Komnas HAM. (Foto: Sindonews)

Lalu ada juga pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberhentikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Kenaikan tukin ini akan dirapel terhitung Desember 2018. Dengan begitu, mereka akan memperoleh besaran tukin delapan bulan yang dibayarkan pada Juli 2019. Selain itu, tukin yang diberikan juga bebas pajak.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Berikut besaran tukin pegawai Setjen Komnas HAM terbaru:

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Polda Metro Usut Laporan Demokrat soal 4 Akun Medsos Tuding SBY Terlibat Ijazah Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Demokrat Polisikan 4 Akun Medsos Buntut Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Cerita Prabowo Bersyukur Masuk Kabinet Jokowi, Ibaratkan Magang

Nasional
5 hari lalu

Demokrat Tuntut Budhius Piliang Minta Maaf soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal