Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp25 Juta per Bulan

Rahmat Fiansyah
Komnas HAM. (Foto: Sindonews)

Lalu ada juga pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberhentikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Kenaikan tukin ini akan dirapel terhitung Desember 2018. Dengan begitu, mereka akan memperoleh besaran tukin delapan bulan yang dibayarkan pada Juli 2019. Selain itu, tukin yang diberikan juga bebas pajak.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Berikut besaran tukin pegawai Setjen Komnas HAM terbaru:

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Demokrat Tuntut Budhius Piliang Minta Maaf soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

SBY Dituding Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Somasi Budhius Piliang!

Nasional
2 hari lalu

SBY Dituding Bermain Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Fitnah Tak Berdasar!

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal