Jokowi Sahkan Aturan Super Deduction Tax, Begini Isinya

Rahmat Fiansyah
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan aturan super deduction tax. Insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Aturan tersebut dituangkan oleh presiden dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan itu diteken 25 Juni 2019.

Dalam revisi PP tersebut, terdapat sejumlah kriteria industri yang dilonggarkan untuk memperoleh keringanan pajak. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk yang bervariasi. Berikut kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh:

1. Wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Kriterianya memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional. Fasilitas: pembebasan atau pengurangan PPh Badan (pasal 29)

2. WP yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya. Fasilitas: pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal. (pasal 29A)

3. WP yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam rangka mendukung SDM. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk vokasi. (pasal 29B)

4. WP yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (pasal 29C)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
20 jam lalu

Tips MotionTrade: Diversifikasi Investasi dengan Exchange Traded Fund

Nasional
1 hari lalu

Andi Azwan Buktikan Keaslian Foto Ijazah Jokowi, Sebut Riset Roy Suryo Ketinggalan Zaman 

Nasional
1 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo: Bagaimana Bisa Rismon Berani Teliti Ijazah Jokowi kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal