Jokowi sendiri mengakui dirinya telah menandatangani Perppu yang memungkinkan relaksasi defisit APBN tersebut terealisasi. Jokowi berharap Perppu tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
“Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp405,1 triliun guna memerangi penyebaran pandemi Covid-19. Anggaran tersebut nantinya bersumber dari APBN.
Jokowi menyatakan langkah-langkah luar biasa itu diambil untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas keuangan nasional.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun," katanya dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).