BOGOR, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi ketentuan dasar keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Perppu, batas defisit APBN yang sebelumnya tidak boleh lebih dari 3 persen, menjadi dimungkinkan untuk melebihi batas tersebut.
Jokowi memproyeksikan APBN 2020 akan mengalami defisit hingga 5,07 persen. Hal tersebut disebabkan karena bertambahnya keperluan anggaran pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Perpu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 pereen,” ujar Jokowi dalam konferensi pers via video streaming di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Atas dasar tersebut, Jokowi mengatakan perlu adanya relaksasi dalam hal kebijakan defisit APBN. Namun demikian, Jokowi menegaskan relaksasi defisit APBN tersebut hanya berlaku selama tiga tahun saja yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Setelah itu akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023,” kata Jokowi.