JAKARTA, iNews.id - Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia 2019 menurun ke 73 meski sejak 2015 selalu mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan setiap negara lebih giat meningkatkan reformasi kemudahan berusahanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari 10 indikator penilaian indikator paying taxes (pembayaran pajak) dan trading cross border (perdagangan lintas batas) harus lebih diperbaiki. Meski ada dua indikator lainnya yang tidak mengalami perbaikan seperti protecting minority investor (melindungi investor minoritas) dan enforcing contract (melakukan kontrak).
"Paying taxes dan trading across border harus lebih diperbaiki lagi. Paying taxes meningkat pada tiga periode evaluasi sebelumnya pada periode ini tidak ada perubahan," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Ia melanjutkan, perbaikan dalam hal perpajakan dapat dilakukan dengan memperbaiki proses bisnis dengan menerapkan e-filing. Dengan demikian, pebisnis tidak perlu datang ke kantor pajak karena dapat lapor pajak bisa secara online.
"Proses penyaiapannya formulir SPT menjadi lebih sederhana sehingga waktunya lebih kecil," kata dia.