Kemudian, dari sisi perdagangan lintas batas yang dievaluasi adalah dari sisi aturan-aturan dan proses bisnis. Menurut dia, harus ada konsistensi dari aturan yang dibuat dengan implementasi di lapangan.
"Berarti mungkin aturan Perdirjen Kemenkeu tapi implementasinya belum," ucapnya.
Selain itu, dalam perdagangan lintas batas pemerintah harus melibatkan institusi dari negara lain. Hal ini memerlukan koordinasi dan kerja sama yang baik untuk menyamakan persepsi kedua negara.
"Selama kita belum bisa merubah sangat fundamental ya masyarakat masih akan berhadapan dengan aparat masih beban," tuturnya.
Laporan ini merupakan publikasi tahunan Grup Bank Dunia yang menyajikan data hasil survei di 190 negara. Pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 114, naik menjadi peringkat 109 di tahun 2016, lalu menjadi peringkat 91 pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018 lalu Indonesia berhasil berada di peringkat 72.
Meskipun pada EoDB 2019 mengalami penurunan peringkat, namun skor Distance to Frontier (DTF) kemudahan berusaha Indonesia sebesar 1,42 menjadi 67,96 dari 66,54 pada 2017.