Kabar Baik, Korban PHK Akan Terima Gaji hingga 6 Bulan dari Pemerintah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Syarat selanjutnya adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri. "Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," ucapnya.

Syarat lainnya adalah, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal