Kabar Baik, Korban PHK Akan Terima Gaji hingga 6 Bulan dari Pemerintah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya mereka akan menerima 25 persen dari upahnya.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
3 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Nasional
9 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
18 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal