Kabar Baik, Korban PHK Akan Terima Gaji hingga 6 Bulan dari Pemerintah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya mereka akan menerima 25 persen dari upahnya.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan. "Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal