Kabar Baik, Tarif Listrik hingga Juni Tak Naik

Rina Anggraeni
Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk 13 pelanggan nonsubsidi hingga periode April-Juni. (Foto: PLN)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk 13 pelanggan nonsubsidi hingga periode April-Juni. Untuk itu, PT PLN (Persero) diminta terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment)," ujar Rida di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Pada bulan November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dolar as per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84 per kg. Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan.

TTL untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini. "Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," katanya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik, Ini Alasannya

Nasional
17 jam lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal Tahun 2026

Nasional
2 hari lalu

Bos PLN Ungkap Kerusakan Jaringan Listrik di Aceh Imbas Banjir, Lebih Parah dari Tsunami 2004

Nasional
22 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal