Kabar Baik, THR PNS Tahun Ini Tak Dipotong

Michelle Natalia
Tahun ini para PNS akan menerima THR mereka secara penuh. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya sempat terpotong pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Kabar baiknya, tahun ini para PNS akan menerima THR mereka secara penuh.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. "Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani di Jakarta, Selasa(23/2/2021).

Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. 

Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
12 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

31 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

1 bulan lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal