PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Dita Angga
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan. Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan hal itu merupakan hak PNS.

Lebih lanjut, Paryono menyebutkan cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

“Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Jakarta hingga 26 November 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Gercep! Polantas Cengkareng Selamatkan Motor Terbakar di Tengah Banjir

Buletin
2 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Megapolitan
2 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal