PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Dita Angga
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan. Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan hal itu merupakan hak PNS.

Lebih lanjut, Paryono menyebutkan cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

“Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anggota DPD Cek Kondisi Balangan Kalsel Pascabanjir, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Nasional
4 hari lalu

Waspada Banjir Rob hingga 10 Januari 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Terima Laporan Cuaca Ekstrem dari BMKG, Siapkan Antisipasi Banjir

Nasional
7 hari lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal