Kabar Gembira, Jokowi: ASN hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13

Dita Angga
Presiden Joko Widodo di Hari Pers Nasional (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13. PP tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. “THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. “Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

4 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

5 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

6 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal