Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwalnya

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan pensiunan PNS kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kendati demikian, besarannya berbeda dengan PNS aktif.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan PNS akan cair bersamaan dengan THR PNS aktif.

"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Aturan pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Anggaran tersebut dibagi masing-masing Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Adapun Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan di Pemerintah Daerah.

Terkait besaran THR pensiunan 2021 yakni satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
8 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal