Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwalnya

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan pensiunan PNS kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kendati demikian, besarannya berbeda dengan PNS aktif.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan PNS akan cair bersamaan dengan THR PNS aktif.

"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Aturan pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Anggaran tersebut dibagi masing-masing Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Adapun Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan di Pemerintah Daerah.

Terkait besaran THR pensiunan 2021 yakni satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal