Kabar Gembira, Kemenaker Tambah Penerima Bantuan Subsidi Upah Hingga 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi

Michelle Natalia
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi pekerja/buruh sektor formal yang terdampak Pandemi Covid-19. Kemenaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi dan tersebar di 514 kota/kabupaten. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU. 

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Indah menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun. 

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah.

Dia merinci data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ujar Indah.
 
Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Cek KJP Plus November 2025 yang Sudah Cair, Ini Cara dan Besarannya!

Nasional
18 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
3 bulan lalu

Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya

Buletin
3 bulan lalu

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal