Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Muhammad Aulia
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

Budi mengatakan, draf soal larangan mudik disampaikan sore ini kepada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan. “Sore ini akan rapat dengan Menko Maritim. Secepatnya diambil keputusan," katanya.

Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah. Saat ini, Polri terus memantau titik-titik yang biasa dilewati pemudik.

“Ketika ada putusan pemerintah akan ada sebuah larangan, kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses tertentu yang akan ditutup baik jalan tol maupun non tol,” ucap Asep.

Dia menyebut, tak semua transportasi dilarang keluar masuk kota. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya tetap diperbolehkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal