Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Muhammad Aulia
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

Budi mengatakan, draf soal larangan mudik disampaikan sore ini kepada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan. “Sore ini akan rapat dengan Menko Maritim. Secepatnya diambil keputusan," katanya.

Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah. Saat ini, Polri terus memantau titik-titik yang biasa dilewati pemudik.

“Ketika ada putusan pemerintah akan ada sebuah larangan, kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses tertentu yang akan ditutup baik jalan tol maupun non tol,” ucap Asep.

Dia menyebut, tak semua transportasi dilarang keluar masuk kota. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya tetap diperbolehkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal