Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Muhammad Aulia
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

Budi mengatakan, draf soal larangan mudik disampaikan sore ini kepada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan. “Sore ini akan rapat dengan Menko Maritim. Secepatnya diambil keputusan," katanya.

Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah. Saat ini, Polri terus memantau titik-titik yang biasa dilewati pemudik.

“Ketika ada putusan pemerintah akan ada sebuah larangan, kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses tertentu yang akan ditutup baik jalan tol maupun non tol,” ucap Asep.

Dia menyebut, tak semua transportasi dilarang keluar masuk kota. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya tetap diperbolehkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

14 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

16 hari lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

17 hari lalu

Kemenhub Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Fokus Evakuasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal