Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Muhammad Aulia
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan draf regulasi larangan mudik meski belum disahkan. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang nekat mudik. Bentuk sanksinya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau masyarakat memaksa untuk mudik, akan ada sanksi di sana. Sanksinya bukan pelanggaran lalu lintas, sanksi itu bisa diberikan dengan UU Karantina Kesehatan,” ujar Budi, Senin (20/4/2020).

Berdasar UU 6/2018 pasal 93 diatur mereka yang tidak mematuhi karantina kesehatan akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun, kata dia, sanksi pidana itu masuk kategori pelanggaran berat. Ada sanksi yang paling ringan yaitu pemudik diarahkan untuk kembali ke daerah asal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Nasional
22 jam lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal