Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Muhammad Aulia
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan draf regulasi larangan mudik meski belum disahkan. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang nekat mudik. Bentuk sanksinya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau masyarakat memaksa untuk mudik, akan ada sanksi di sana. Sanksinya bukan pelanggaran lalu lintas, sanksi itu bisa diberikan dengan UU Karantina Kesehatan,” ujar Budi, Senin (20/4/2020).

Berdasar UU 6/2018 pasal 93 diatur mereka yang tidak mematuhi karantina kesehatan akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun, kata dia, sanksi pidana itu masuk kategori pelanggaran berat. Ada sanksi yang paling ringan yaitu pemudik diarahkan untuk kembali ke daerah asal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

14 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

16 hari lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

17 hari lalu

Kemenhub Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Fokus Evakuasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal