Selanjutnya, materi sosialisasi sesi pertama disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar Prista Meiga Lestari. Dia berbiara tentang sistem pemungutan perpajakan di Indonesia, syarat untuk mendaftarkan NPWP, Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi UMKM, Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, tarif pajak UMKM, pelaporan SPT bagi UMKM, hingga sanksi keterlambatan atas pembayaran dan pelaporan pajak UMKM.
Pada sesi kedua, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakbar Vivi Phinisia kemudian mengenalkan para peserta dengan sistem perpajakan DJP yang baru yaitu Coretax. Vivi menyampaikan kemudahan-kemudahan yang ada di Coretax mulai dari pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi/TAM, layanan perpajakan, hingga penyampaian SPT bila dibandingkan dengan sistem perpajakan yang lama.
Dia mengingatkan para peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan pada tahun 2026) sudah mulai menggunakan Coretax.
Di akhir kegiatan, para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Setelah sesi tanya jawab berakhir, Kanwil DJP Jakbar bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah telah menyediakan layanan perpajakan khusus bagi peserta yang ingin dipandu dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta pelaporan SPT Tahunan.
Edukasi perpajakan kepada teman tuli ini termasuk bagian dari sasaran edukasi perpajakan untuk wajib pajak penyandang disabilitas yang bertujuan untuk memberikan kesetaraan hak dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman, serta keterampilan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas yang tengah dilaksanakan oleh DJP menjadi tujuan kegiatan ini.